Ngaku Polisi, Dua Pria Aniaya Warga di TPI Kota Gorontalo 

Ilustrasi. Penganiayaan yang terjadi di TPI Kota Gorontalo. /ist
Ilustrasi. Penganiayaan yang terjadi di TPI Kota Gorontalo. /ist

NUSANTARA1.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pria pelaku penganiayaan brutal yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, dan menimpa seorang warga bernama Iwan Tahir.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RO (39), warga Lenteng Agung, Kota Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Keduanya ditangkap tim Sat Reskrim pada Kamis, 24 Juli 2025.

Bacaan Lainnya
Pelaku usai diamankan Satreskrim Polres Gorontalo Kota. /nusantara1
Pelaku usai diamankan Satreskrim Polres Gorontalo Kota. /nusantara1

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut bermula dari dugaan pencurian ikan yang dialamatkan kepada korban.

“Awalnya, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari Polda Metro Jaya, lalu mendatangi korban di TPI. Di lokasi, mereka langsung melakukan penganiayaan menggunakan selang air secara berulang kali,” ungkap Akmal.

Tak berhenti di situ, lanjut Akmal, korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil oleh para pelaku dan kembali dianiaya selama dalam perjalanan. Akibatnya, Iwan mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.

Menurut penyelidikan sementara, aksi kekerasan itu dilatari oleh kecurigaan pelaku terhadap korban, yang dituding mencuri ikan milik saudara salah satu pelaku.

“Motifnya karena pelaku menuduh korban mencuri ikan. Namun, mereka mengambil tindakan main hakim sendiri dengan kekerasan, bahkan mengaku sebagai polisi,” jelas Kasat Reskrim. (*)

Pos terkait