Komisi III Bahas Status KUR Nasabah yang Telah Meninggal

Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo tengah membahas pinjaman KUR bagi warga yang meninggal dunia [foto:juna/nusantara1]
Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo tengah membahas pinjaman KUR bagi warga yang meninggal dunia [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Persoalan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik almarhumah Mince M. Sunge menjadi perhatian DPRD Kabupaten Gorontalo. Melalui Komisi III, lembaga legislatif tersebut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak keluarga dan perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Senin 9 Februari 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III itu dipimpin Ketua Komisi III Irwan Dai. Agenda pertemuan difokuskan untuk memperoleh kejelasan mengenai sisa kewajiban kredit setelah debitur meninggal dunia.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kelanjutan pinjaman yang sebelumnya diambil oleh almarhumah. Mereka berharap ada solusi yang dapat meringankan beban keluarga atas kredit yang masih tercatat di pihak bank.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, perwakilan BRI memberikan penjelasan mengenai mekanisme penanganan kredit ketika nasabah meninggal dunia. Pihak bank menyebutkan bahwa keluarga sebelumnya telah menerima santunan dari asuransi sebesar Rp55 juta.

Ketua Komisi III, Irwan Dai, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan santunan asuransi yang menjadi hak keluarga, bukan untuk menutup sisa pinjaman yang ada.

“Dana santunan asuransi itu sudah diserahkan kepada keluarga. Namun santunan tersebut tidak serta-merta digunakan untuk melunasi pinjaman yang masih berjalan,” kata Irwan.

Ia menambahkan bahwa dalam forum tersebut keluarga juga menyampaikan opsi untuk mencari jalan keluar lain, termasuk kemungkinan mengajukan pinjaman baru guna menyelesaikan kewajiban kredit yang tersisa.

Irwan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, almarhumah Mince M. Sunge dikenal sebagai nasabah yang cukup aktif memanfaatkan program KUR di BRI.

Menurutnya, riwayat pinjaman almarhumah menunjukkan catatan pembayaran yang baik karena beberapa pinjaman sebelumnya dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.

“Informasi yang kami terima, almarhumah sudah beberapa kali mengambil pinjaman KUR dan mampu menyelesaikannya dengan baik. Itu menunjukkan rekam jejak yang positif sebagai nasabah,” ujarnya.

Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo berupaya memfasilitasi komunikasi antara keluarga dan pihak bank agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui kesepahaman bersama.

Irwan berharap hasil pembahasan yang telah dilakukan dalam RDP tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Tujuan kami mempertemukan kedua pihak adalah agar persoalan ini bisa dibicarakan secara terbuka. Mudah-mudahan ada penyelesaian yang dapat diterima bersama,” tutupnya. (*)

Pos terkait