Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Segera Dibahas oleh Komisi II

DPRD terima Ranperda perubahan pajak dari Pemda. [foto:juna/nusantara1]
DPRD terima Ranperda perubahan pajak dari Pemda. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — DPRD Kabupaten Gorontalo secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

Penerimaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD pada Senin 23 Juni 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta sejumlah undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kita sepakat bahwa pembahasan substansi Ranperda ini akan dilaksanakan secara lebih detail oleh Komisi II. Oleh karena itu, saya harapkan kepada anggota Komisi II agar segera menyusun jadwal dan rencana agenda kegiatan pembahasannya,” ujar Zulfikar.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar proses pembahasan berjalan optimal.

“Untuk kelancaran dan maksimalnya proses pembahasan, diharapkan kesediaan Bapak Bupati dan OPD terkait untuk hadir dalam rapat-rapat pembahasan mendatang,” tambahnya.

Zulfikar juga berharap agar Ranperda ini dapat dirampungkan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan, demi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Rapat ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang bertujuan menyesuaikan regulasi perpajakan dan retribusi daerah dengan kebutuhan serta dinamika pembangunan daerah Kabupaten Gorontalo. (**)

Pos terkait