Dua Orang Residivis Curanmor di Bone Bolango Dibekuk Polisi

Kedua pelaku pencurian sepeda motor IS dan IB saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa 3 Juni 2025. [Foto: FikarBuntuan/Nusantara1]
Kedua pelaku pencurian sepeda motor IS dan IB saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa 3 Juni 2025. [Foto: FikarBuntuan/Nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Dua pria berinisial IS dan IB, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polres Bone Bolango. 

Keduanya bersaksi, dan mengakui dengan mencuri satu unit motor Yamaha MX King di wilayah Desa Bandungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro melalui Kasatreskrim AKP Yudi Prastyo dalam konferensi pers, Selasa 3 Juni 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada 22 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Saat itu, IS dan IB bersepakat melakukan pencurian. IB bertindak sebagai joki dan pengintai lokasi, sementara IS sebagai eksekutor.

“IB membawa motor dan memantau situasi. Setelah melihat kesempatan, IS turun dan mencuri satu unit Yamaha MX King yang sedang terparkir,” jelasnya.

Namun setelah berhasil melancarkan aksi mereka, IS justru kabur membawa motor curian dan tidak menemui IB seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan IS yang diketahui telah melarikan diri hingga ke wilayah Dondo, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

Selama kurang lebih lima bulan mengamankan diri di luar daerah, pihak polisi terus melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“IS ini sempat berpindah-pindah lokasi, sehingga anggota kami cukup kesulitan. Tapi akhirnya berhasil diamankan pada 29 Mei 2025 di Dondo, Toli-toli. Dari hasil interogasi, kami kemudian menangkap IB di wilayah Gorontalo,” ungkap AKP Yudi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit Yamaha MX King, BPKB dan STNK, kunci kontak dan TNKB, juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi pencurian ini dilakukan dalam pengaruh minuman keras, yang kemudian mendorong kedua pelaku nekat menjalankan aksinya.

“Modusnya sederhana, karena pengaruh alkohol lalu timbul niat jahat. Mereka mengobrol dan sepakat mencuri,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Pos terkait