Diajukan 10 Lokasi, Satu Lokasi Mendapat Izin Pertambangan Rakyat  

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail saat ditemui awak media, Senin 19 Mei 2025. [Foto: Fikar Buntuan/Nusantara1]
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail saat ditemui awak media, Senin 19 Mei 2025. [Foto: Fikar Buntuan/Nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Upaya legalisasi tambang rakyat di Provinsi Gorontalo mulai menunjukkan hasil. Dari 10 lokasi tambang yang sebelumnya diajukan ke pemerintah pusat, satu di antaranya telah resmi mendapatkan izin.

Satu tambang yang kini telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu, yakni terletak di Kabupaten Gorontalo.

Kabar itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, saat ditemui awak media, Senin 19 Mei 2025, usai melakukan pertemuan internal komisi.

Bacaan Lainnya

“Betul, satu lokasi di Kabupaten Gorontalo sudah keluar IPR-nya. Sementara lainnya masih dalam proses di Kementerian ESDM,” ungkap Erwin.

Ia menambahkan, Komisi II DPRD akan terus mengawal proses pengurusan izin untuk sembilan lokasi tambang lainnya yang juga masuk dalam daftar prioritas pemerintah pusat.

“Pengurusan soal izin ini berurusan langsung ke ESDM RI. Kami tetap mengawal, karena ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap para penambang lokal,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 40 lokasi tambang rakyat di Provinsi Gorontalo teridentifikasi masih beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Dari jumlah tersebut, hanya 10 lokasi yang dapat diakomodir oleh pemerintah pusat untuk proses legalisasi tahap awal.

Kemudian, Erwin juga kembali merefleksikan bahwa keterbatasan anggaran di tingkat pusat menjadi kendala utama dalam mengakomodasi semua lokasi.

“Ada 40 yang masuk dalam list, tapi yang bisa diproses baru 10. Biayanya tidak kecil, bahkan bisa menyentuh ratusan juta per titik,” jelas Erwin.

Meski sempat mengusulkan tambahan lokasi agar 20 bisa ikut diproses, keterbatasan fiskal tetap menjadi penghalang.

Ia turut mengingatkan, membiarkan tambang rakyat beroperasi tanpa legalitas bisa berdampak besar, baik terhadap lingkungan maupun terhadap stabilitas sosial di daerah.

“Kalau tidak segera ditata, aktivitas tambang liar bisa memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang serius. Kita dorong agar semua tambang rakyat ke depan bisa dikelola secara legal dan berkelanjutan,” tutupnya. (**)

Pos terkait