Penentuan Batas Tiga Desa di Boliyohuto Menunggu Kajian BPN 

Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai. [foto:juna/nusantara1]
Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Proses penentuan batas wilayah antara tiga desa di Kecamatan Boliyohuto, yakni Desa Diloniyohu, Desa Tolite, dan Desa Bongongoayu, terus berlanjut. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin 19 Mei 2025, disepakati bahwa seluruh pihak akan menerima apapun keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang didampingi oleh Dinas PMD, DPRD, dan Pemerintah Kecamatan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai, usai memimpin RDP tersebut menyampaikan bahwa kami  memberi waktu kepada BPN hingga setelah Hari Raya Idul Adha untuk mempelajari dokumen yang ada, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tahun 2010, peta wilayah, dan titik-titik koordinat.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah nanti kami akan turun ke lapangan bersama para tokoh masyarakat di ketiga desa tersebut untuk melakukan pengukuran langsung. Setelah pengukuran selesai, akan diberikan waktu kembali kepada BPN untuk menetapkan batas-batas masing-masing desa. Selanjutnya, kami akan menggelar RDP lanjutan untuk menetapkan keputusan bersama,” jelas Muhlis Panai.

Ia menegaskan bahwa dalam proses ini, pihaknya tetap mengacu pada Perda Nomor Tahun 2010 yang sudah ada. Peta wilayah yang dimaksud tetap menjadi rujukan, dengan penyesuaian titik koordinat sesuai hasil pengukuran di lapangan, mengingat masing-masing desa mempertahankan klaim wilayahnya.

RDP tersebut turut dihadiri oleh perwakilan ATR/BPN, Dinas PMD, Camat Boliyohuto, Kepala Desa, serta Panitia Pemekaran Desa Tolite dan Bongongoayu. (**)

Pos terkait