NUSANTARA1.ID – Sebanyak 11 sertifikat tanah milik warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan hilang saat berada dalam penyimpanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025di ruang rapat DPRD.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPN Kabupaten Gorontalo Megaputri Sari, Camat Limboto Barat, Kepala Desa Huidu, serta perwakilan warga yang menjadi korban kehilangan sertifikat.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Asni Menu, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menilai, kejadian tersebut sangat memprihatinkan karena warga yang tidak mengetahui apa-apa justru dibebani untuk mengurus laporan kehilangan ke kepolisian.
“Ini sangat miris. Kok bisa sertifikat tanah hilang di BPN, tapi masyarakat yang disuruh lapor ke polisi. Kasihan masyarakat yang dipersulit, bolak-balik tanpa kejelasan,” ujarnya.
Asni juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh di internal BPN, terutama menyangkut tata kelola administrasi pertanahan di Kabupaten Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Megaputri Sari yang baru menjabat sejak awal Mei menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi nama-nama pemohon yang sertifikatnya hilang, termasuk adanya kasus serupa di desa lain.
“Berdasarkan data, sertifikat-sertifikat ini adalah program PTSL tahun 2022 dan belum pernah diserahkan kepada pemohon. Bahkan, pemohon belum pernah menandatangani daftar penyerahan,” jelas Megaputri.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 14 sertifikat yang belum diserahkan. Untuk memproses sertifikat pengganti, BPN meminta warga membuat surat pernyataan bahwa sertifikat belum pernah diterima.
Pihak BPN juga berkomitmen untuk menonaktifkan nomor seri sertifikat yang lama agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Setelah ini kami akan membentuk tim untuk melakukan pencarian dokumen selama tiga hari. Bila tidak ditemukan, akan dibuatkan berita acara kehilangan sebagai dasar penerbitan sertifikat baru. Nama pemilik dan bidang tanah tetap sesuai dengan data awal,” lanjutnya.
Megaputri berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menertibkan administrasi pertanahan dan mempercepat proses penyelesaian masalah tersebut. (**)