Polda Gorontalo Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

NUSANTARA1.ID – Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam konferensi pers yang digelar Humas Polda Gorontalo pada Kamis (10/4), dua tersangka baru resmi diumumkan oleh penyidik.

Keduanya adalah (IAA), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan (DJ), Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan pelaksana proyek. Penetapan ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam proyek yang menelan anggaran hampir Rp 24 miliar tersebut.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dirilis pada 1 November 2024, kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 5,97 miliar. Kerugian tersebut disebabkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume, mutu, dan progres sebenarnya, serta adanya aliran dana kepada pihak yang tidak berhak.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen penyidikan, IAA diketahui menyerahkan dana sebesar Rp 30 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Alm. Antum Abdullah. Dana tersebut berasal dari fee peminjaman perusahaan. Selain itu, IAA juga menyerahkan fee take over sebesar Rp 422 juta kepada pihak lain dan aktif dalam pengurusan dokumen pendukung proyek.

Sementara itu, DJ diduga menyerahkan fee pengalihan proyek sebesar Rp 2,17 miliar kepada seseorang bernama FL dan menerima aliran dana tidak sah sebesar Rp 358 juta. 

Ia juga menyampaikan laporan progres palsu sebesar 88,2 persen demi mendapatkan jaminan pelaksanaan proyek, padahal progres riil proyek baru mencapai 43,5 persen saat dihentikan.

Barang bukti yang memperkuat keterlibatan keduanya antara lain dokumen kontrak, laporan progres, rekening koran, invoice, dan catatan fee, yang sebelumnya disita dari ruang kerja tersangka awal, Alm. Antum Abdullah.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan Polda Gorontalo tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. (*)

Pos terkait