Terkait Dugaan Penipuan Rp 87 Juta oleh Anto Hanafi, Ini Kata Legislator

Herry Beni Theddy
Herry Beni Theddy

NUSANTARA1.ID – Anggota Komisi I DPRD, Herry Beni Theddy, mengaku miris melihat perilaku dosen hukum IAIN Sultan Amai Gorontalo, Anto Hanafi sebagai perantara keluarga Nurhayati Husain atau Yeyen korban kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK.

Menurut Herry Beni Theddy, Anto Hanafi sebagai perantara keluarga korban tidak bertindak menyelesaikan masalah. Namun sebaliknya malah menambah masalah baru soal pengembalian uang milik keluarga korban.

“Saya tidak ingin menyebutkan instansi tempat dimana bapak bekerja sebagai dosen, tapi ini sangat miris untuk saya katakan. Anda bukan menyelesaikan masalah yang sudah kami selesaikan. Padahal anda sudah dipercayakan oleh keluarga korban, tapi bapak malah menambah masalah baru,” kata Herry Beni Theddy.

Bacaan Lainnya

Herry Beni Theddy mengaku, masih tidak percaya dengan pengakuan Anto Hanafi terkait dugaan uang Rp 68 juta di BCA yang raib karena diretas orang.

“Mendengar informasi soal pengakuan anda bahwa uang itu tiba-tiba hilang, mengiang-ngiang telinga saya. Kapan uang Rp 19 juta dan Rp 68 juta akan bapak kembalikan,” ujar Herry Beni Theddy.

Anto Hanafi mengembalikan uang pinjaman Rp 19 juta per tanggal 24 Februari 2025 atau sehari sebelum Komisi I DPRD menggelar pertemuan lanjutan membahas persoalan antara Anto Hanafi dan keluarga Yeyen. Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui transfer. Sedangkan pada 25 Februari 2025, Anto Hanafi kembali menyerahkan uang Rp 10 juta.

Herry Beni Theddy meminta agar Anto Hanafi segera menyerahkan sisa uang Rp 58 juta. Sebab jika tidak, masalah bisa berakhir ke ranah hukum. Hal itu disampaikan Herry Beni Theddy lantaran melihat pernyataan Anto Hanafi yang berbelit-belit saat di rapat tersebut.

“Uang harus dikembalikan hari ini, jika tidak maka akan kita rekomendasikan ke aparat penegak hukum,” tutup Herry Beni Theddy. (**)

Pos terkait