Jika Tak Dapat Diskresi, Rusli Habibie Penentu Ketua DPD I Partai Golkar 

Ketua DPD I Partai Golkar Gorontalo, Rusli Habibie. (Foto: Ist)
Ketua DPD I Partai Golkar Gorontalo, Rusli Habibie. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Sejak beberapa pekan terakhir ini, menyeruak isu jika Rusli Habibie akan kembali menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Gorontalo. 

Itu disebabkan munculnya pernyataan para Ketua DPD I Partai Golkar kabupaten/kota di Gorontalo yang menginginkannya memimpin Parpol Berlambang Beringin untuk yang keempat kalinya. 

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Bidang Bappilu DPD I Partai Golkar Gorontalo, Thomas Mopili tak ada alasan untuk tidak mendukung Rusli Habibie kembali ke kursi ketua. Selain karena keberhasilannya memimpin Partai Golkar, juga karena keinginan para kader. 

Bacaan Lainnya

“Kita semua tahu bahwa seluruh DPD II di Provinsi Gorontalo sepakat mengusulkan ke DPP Partai Golkar agar pak Rusli Habibie kembali direstui untuk pimpin Partai Golkar,” kat Thomas Mopili. 

Dirinya lantas menjelaskan bahwa ada aturan dalam AD/ART Partai Golkar bahwa seorang kader hanya diperbolehkan menduduki jabatan ketua sebanyak dua periode. 

Namun, dapat menduduki kembali jabatan pada periode ketiga, keempat dan selanjutnya, ketika mendapat diskresi dari DPP Partai Golkar. 

“Jadi, pemberian diskresi dari DPP Partai Golkar tidak ada batasan, selama yang akan diberi diskresi diinginkan oleh pemilik suara dan dianggap mampu memimpin organisasi,” jelas Thomas Mopili. 

Lalu bagaimana jika DPP tak mengeluarkan diskresi untuk Rusli Habibie? Apakah ada figur lain, minimal bisa mengimbangi kiprah Rusli Habibie ketika memimpin Partai Golkar Gorontalo?

“Jika demikian maka Ketua Partai Golkar Gorontalo ditentukan oleh pak Rusli Habibie,” tegas Thomas Mopili pada konferensi pers yang digelar Selasa (18/2) di Kantor DPD I Partai Golkar. 

Seperti yang diketahui bahwa diskresi adalah kewenangan yang dimiliki pejabat publik untuk mengambil keputusan sendiri dalam situasi tertentu. Oleh Partai Golkar disebutkan bahwa diskresi atau kebebasan bertindak dari DPP. (*)

Pos terkait