Soal Dalang Pagar Laut, Mbak Titiek Sentil KKP 

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi

NUSANTARA1.ID – Terkait Pagar Laut, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Mbak Titiek Soeharto) mengatakan masyarakat perlu tahu siapa dalang di balik proyek di pesisir Tangerang itu.

Mbak Titiek pun menyentil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar mengungkapkan informasi terkait dalang pembangunan pagar laut tersebut.

“Kami minta supaya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) mengungkapkan (dalang) ini kepada masyarakat, karena masyarakat menunggu ini siapa,” kata Mbak Titiek seusai Rapat Kerja bersama KKP di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Bacaan Lainnya

Komisi IV DPR RI terus mendorong agar KKP melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang memiliki dan bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Penyelidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

“Kami menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya tidak boleh dipagar, dikaveling oleh siapa pun,” ujarnya, tegas.

Di tempat yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut bisa tuntas dalam satu minggu ke depan.

“Kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai. Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” kata Trenggono.

Sebelumnya, ketika ditemui di Tangerang, Rabu (22/1), Trenggono mengungkapkan bahwa data hasil investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan dijadikan modal percepatan pengungkapan pemilik pagar laut di Banten.

Menurutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN terkait adanya penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut ini telah membantu menemukan titik terang terhadap dalang atau penanggungjawab pelanggar kelautan tersebut.

Dia menyatakan telah terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut.

“Jadi, kami akan cek izinnya, tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya,” ujar dia.

Trenggono juga menegaskan selama ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman penyelidikan dengan cara profesional dan transparan.

Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang Sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan.

“Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut,” Nusron di Jakarta, Senin (20/1). (*)

Pos terkait