Mantan Walikota Gorontalo Bersaksi pada Sidang Kasus Eks Jalan Panjaitan 

Mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha saat memberi kesaksian pada sidang dugaan kasus Proyek Eks Jalan Panjaitan. [foto:nusantara1]
Mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha saat memberi kesaksian pada sidang dugaan kasus Proyek Eks Jalan Panjaitan. [foto:nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha hadir pada persidangan ke-11 atas dugaan kasus korupsi Proyek Eks Jalan Panjaitan, Rabu (22/1).

Hadirnya Marten Taha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo karena pada persidangan sebelumnya namanya disebut oleh Direktur PT. Mahardika, Deny Juaeni.

Sebelum Marten Taha mendapat giliran, terlebih dulu yang diminta keterangannya yakni Rijal Budi. Kapasitasnya sebagai mantan ajudan pribadi Marten Taha saat menjabat sebagai Walikota Gorontalo Periode 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Pada persidangan tersebut, Rijal Budi mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas walikota saat itu bukan dari Bagian Umum, Setda Kota Gorontalo. 

“Beberapa kali biaya perjalanan dinas walikota saat itu, dari luar, yakni terdakwa Antum Abdullah (Almarhum). Bukan Bagian Umum,” jawabnya Rijal Budi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rijal Budi juga mengatakan, dirinya sempat mengonfirmasikan hal itu ke Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, namun tak mendapatkan jawaban yang jelas.

Terkait kesaksian Rijal Budi, langsung ditanggapi Marten Taha saat mendapat giliran memberi kesaksian. Marten Taha menjelaskan bahwa dirinya memang sebelum berangkat tidak menerima dari Bagian Umum. 

“Sebab untuk anggaran itu, akan diberikan setelah melakukan perjalanan dinas,” kata Marten Taha. 

Lanjut katanya, dana yang digunakan untuk menanggulangi perjalanan dinas tidak diketahuinya dari mana asalnya. Sebab yang mengatur itu adalah ajudannya saat menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo.

“Pernah saya yang menanggulangi juga. Untuk perjalanan lainnya itu memang yang mengatasi adalah ajudan kalau tentang dana perjalanan dinas,” ujarnya usai mengikuti persidangan.

Persidangan juga masih akan dilanjutkan, namun belum diketahui pasti kapan pelaksanaannya. (*)

Pos terkait