Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Diperlukan Pengaturan 

NUSANTARA1.ID – Pj. Walikota Gorontalo, Ismail Madjid menegaskan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dibutuhkan pengaturan. 

Penegasan ini disampaikan saat memberi sambutan pada pengesahan sejumlah Perda Senin (9/12) di DPRD Kota Gorontalo.  

Menurut Ismail Madjid, dalam konstitusi negara Indonesia, diatur sistem pemerintahan beserta unsur-unsurnya, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Bacaan Lainnya

“Nah, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat diperlukan pengaturan, agar tujuan yang ingin dicapai bersama, sesuai dengan harapan. Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo, karena telah membahas dokumen rancangan perda yang diusulkan eksekutif,” kata Ismail Madjid. 

Diinfokan bahwa DPRD Kota Gorontalo menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda melalui rapat paripurna. Enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, diantaranya tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit tidak Menular. 

Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Selanjutnya Ranperda terkait rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Terakhir Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016, dan tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah. 

Ismail Madjid yang hadir pada kegiatan itu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo. Karena telah secara baik melakukan pembahasan terhadap enam rancangan regulasi tersebut, sampai akhirnya ditetapkan sebagai regulasi utuh.

“Keenam buah Ranperda ini tentunya sudah melalui pembahasan yang sangat detail, mendalam dan komprehensif oleh semua unsur terkait. Maka dari itu, saya atas nama Pemerintah Kota Gorontalo mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua anggota DPRD Kota Gorontalo, telah memberikan kontribusi pemikiran, waktu dan tenaga selama proses pembahasan,” kuncinya. (**)

Pos terkait