Hadiri Paripurna, Ryan Cono: Pemda Diwajibkan Menyusun Laporan Keuangan

Wakil Walikota Gorontalo, Ryan Kono. (Foto: Ist)
Wakil Walikota Gorontalo, Ryan Kono. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Turut serta dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Wakil Walikota Gorontalo, Ryan Kono mewajibkan pemerintah daerah menyusun laporan keuangan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan setiap tahunnya.

Hal itu ditegaskan dalam sambutannya pada rapat Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo pembicaraan tingkat 1 dalam rangka penyampaian Wakil Walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/7).

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ryan Kono menyebutkan selama tahun 2022 pencapaian APBD Pemerintah Kota Gorontalo dari sisi pendapatan, dari target anggaran sebesar Rp. 979. 238. 977. 357, 00. terealisasi sebesar Rp 915. 889. 751. 815, 28 atau sekitar 93,53 persen.

Dimana anggaran di atas terbagi dari tiga pendapatan, yaitu belanja operasional, belanja modal dan juga tak terduga.

Ryan juga menuturkan Pemkot Gorontalo telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 kali berturut-turut atas laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Untuk itu, dari hal ini Ryan Kono menekankan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh jajaran pemerintah Kota Gorontalo agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya.

“Saya berharap kepada kita sekalian terutama kepada seluruh Pimpinan SKPD untuk dapat meningkatkan kinerjanya disertai dengan upaya pengelolaan dan pelaksanaan setiap kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dapat dipertahankan dari tahun ke tahun,” kuncinya. (*)

Pos terkait