NUSANTARA1.ID – Pertama kalinya dalam sejarah pembahasan rancangan aturan daerah (Ranperda) di DPRD Kabupaten Gorontalo, melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Ketua Pansus Ali Polapa, sebanyak 18 OPD yang diundang untuk melakukan pembahasan, karena ini menyangkut kebijakan keterkaitan masing-masing dinas.
“Sehingga mengundang sejumlah dinas terkait untuk pembahasan ini,” ungkap Ali Polapa.
Dikatakan Ali Polapa, dalam pembahasan ini mengundang sejumlah dinas yang terkait dengan hak dari kaum disabilitas. Awalnya pembahasan dimulai dari judul yang awalnya tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas menjadi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimana perbaikan ini merujuk UU Nomor 8 /2016 menjadi dasar penyusunan ranperda.
“Alhamdulillah pembahasannya sesuai harapan dan OPD yang menjadi penanggung jawab utama dan lebih banyak berhubungan dengan penyandang disabilitas. Mereka adalah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dispora, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dukcapil, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi, BKPSDM, BPBD, Bagian Kesra, Bagian Hukum dan Ekonomi,” ungkap Ali Polapa.
Lanjut dikatakan Ali Polapa, di Provinsi Gorontalo sendiri baru Kabupaten Gorontalo pertama melakukan pembahasan Ranperda ini. Alasannya, karena banyak aspirasi yang masuk menghendaki adanya perda terkait perlindungan hak penyandang disabilitas. (*)