Lagi, Pelaksanaan DTSEN Jadi Perhatian Komisi I Saat Kunjungi Desa Batu Hijau 

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke Desa Batu Hijau, Bonepantai. [foto:dok/humas]
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke Desa Batu Hijau, Bonepantai. [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali melakukan kunjungan lapangan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait akurasi data desil sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah, di Desa Batu Hijau, Kecamatan Bonepantai, Bone Bolango, Jumat 7 Agustus 2026. 

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi I, Kristina M. Udoki kembali menyoroti masih ditemukannya ketidaksesuaian klasifikasi data desil di lapangan. 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Desa Batu Hijau, tetapi juga ditemukan di sejumlah desa lainnya.

Bacaan Lainnya

Legislator yang kerap disapa Femmy Udoki ini, menjelaskan bahwa masih terdapat warga yang seharusnya masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4, namun justru tercatat pada Desil 5 hingga Desil 10. Sebaliknya, ada pula masyarakat yang kondisi ekonominya sudah tidak memenuhi kriteria, tetapi masih masuk dalam kelompok penerima bantuan.

“Keakuratan data menjadi kunci agar seluruh program bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, pemutakhiran data harus terus dilakukan secara berkala dan objektif,” tambahnya.

Femmy Udoki juga menegaskan  pentingnya validitas dan akuntabilitas data DTSEN sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penyaluran bantuan sosial.

“Dengan data yang akurat, diharapkan seluruh program perlindungan sosial dapat tepat sasaran, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. 

Dalam pertemuan terungkap bahwa sampai saat ini operator atau petugas pendataan terus melakukan pemutakhiran data secara rutin setiap bulan, yakni pada tanggal 1 hingga 10, guna memastikan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat segera diakomodasi dalam sistem DTSEN.

Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, dari sekitar 57 masyarakat yang sebelumnya masuk kategori Desil 1–4, terdapat sekitar 12 orang yang dikeluarkan dari daftar penerima.

Hal tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi, dengan alasan diantaranya kondisi pekerjaan yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial serta adanya temuan keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Kunjungan lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I, Fadli Poha, Wakil Ketua Nurayin Sompie, Fikram Salilama dan Ramdhan Liputo. (*)

Pos terkait