Disnakertrans Boalemo Gelar Sosialisasi Wajib Lapor Tenaga Kerja

Nusantara1.id, GORONTALO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boalemo, menggelar sosialisasi wajib lapor ketenagakerjaan secara online, dan tata cara penyusunan dokumen peraturan perusahaan tahun anggaran 2022, pada Rabu, (14/09/2022).

Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor Disnakertrans Boalemo tersebut, melibatkan sebanyak 30 perusahaan yang beroperasi di wilayah Boalemo. Baik perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Disnakertrans Boalemo, Andi Faisal Hurudji tersebut, menghadirkan narasumber dari Provinsi Gorontalo, yakni Mohamad Yodi Panto Biludi, yang juga adalah PPNS terkait ini.

Bacaan Lainnya

“Jadi kegiatan ini dalam rangka mengingatkan terkait kewajiban sebagaimana perintah undang-undang, seperti undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor tenaga kerja perusahaan, yang mana setiap perusahaan diwajibkan melakukan sistem pelaporan tersebut,”kata Kepala Disnakertrans Boalemo, Andi Faisal Hurudji.

Adapun yang dilaporkan kata dia, tak lain keadaan tenaga kerja yang ada pada perusahaan masing-masing. Ini merupakan urusan wajib yang harus diperhatikan bersama, dan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

“Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya, mulai sanksi pidana dan denda. Tadinya, wajib lapor ketenagakerjaan itu, ketika mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 1981 itu, masih manual. Namun, sekarang ada Permenaker yang menyebutkan pelaporan secara online,”ujarnya.

Sementara itu, dikatakan oleh Kabid Ketenagakerjaan, Nurhayati Husain, terkait pelaporan secara online tersebut, telah ada Website untuk pendaftarannya. Ini pun turut dipaparkan oleh narasumber melalui sosialisasi tersebut.

“Jadi, seluruh perusahaan diwajibkan melaporkan, mulai dari Unit, Cabang, maupun Pusat. Ketentuannya, Pusat lebih dulu, yang selanjutnya wajib diikuti oleh setiap Cabang dan Unit Perusahaan,”kata Nurhayati Husain.

Nurhayati Husain berharap, seluruh materi yang disampaikan tidak diabaikan oleh peserta sosialisasi. Sebab hal ini, menjadi perintah undang-undang. Setiap tahun kata dia, perusahaan wajib melaporkan ketenagakerjaannya.

“Ketentuannya itu, setiap akhir tahun atau bulan Desember, wajib lapor. Agar kami juga bisa mengontrol jumlah perusahaan dan tenaga kerja masing-masing, sekaligus ini dalam rangka mensejahterakan karyawannya,”pungkasnya. (*)

Pos terkait