Nusantara1.id, GORONTALO – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS), pada perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 disepakati oleh Pemprov dan Deprov Gorontalo.
Kesepakatan itu dibuktikan dengan ditandatanganinya nota KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 oleh Penjagub Gorontalo, Hamka Hendra Noer dengan Ketua Deprov Gorontalo, Paris Jusuf, pada Rapat Paripurna istimewa DPRD Provinsi Gorontalo ke-91, Senin (12/9/2022).
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 diperkirakan semakin terakselerasi dari capaian pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2021 dan triwulan I tahun 2022. Akselerasi perekonomian pada 2022 diperkirakan akan didorong oleh semakin membaiknya beberapa faktor positif, dari sisi permintaan dan penawaran seiring dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Berdasarkan hal tersebut, Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati enam hal yang menjadi fokus perubahan APBD tahun 2022. Tiga diantaranya adalah Pembiayaan belanja operasional di Blud RSUD Hasri Ainun Habibie. Penyelesaian infrastruktur yang dananya berasal dari PEN, serta pembayaran hutang PEN TA 2020 dan 2021 kepada pihak ketiga.
Hal – hal lain yang menjadi perubahan asumsi dasar pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada KUA-PPAS antara lain, total pendapatan daerah yang turun sebesar Rp1,7 Miliar dari APBD induk sebesar Rp1,757 triliun. Sedangkan total belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 524 miliar atau 30,17 persen, dari semula sebesar Rp1,73 triliyun menjadi sebesar Rp2,26 triliun.
Dengan demikian, dapat disimpulkan perubahan ini sangat diharapkan mampu memperbaiki stabilitas ekonomi daerah.
Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2022 ini, turut disaksikan seluruh ketua dan anggota fraksi DPRD, serta pimpinan OPD di lingkup Pemprov Gorontalo.(*)