Acara Penamatan Siswa Tak Boleh Mewah, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran

NUSANTARA1.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan penegasan terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan dan penamatan siswa tahun ajaran 2025/2026 agar tidak berlangsung berlebihan maupun membebani wali murid.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/Kab.Gtlo/1844 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh koordinator wilayah serta kepala satuan pendidikan PAUD, TK, SD hingga SMP se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam surat tersebut, sekolah diminta tidak menggelar acara perpisahan secara mewah serta dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abd. Waris, mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga agar momentum penamatan siswa tetap berlangsung sederhana tanpa menimbulkan tekanan ekonomi bagi wali murid.

“Kami ingin kegiatan penamatan tetap memiliki makna bagi siswa, tetapi tidak menjadi beban bagi orang tua. Karena itu sekolah diminta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun,” kata Abd. Waris, Selasa 12 Mei 2026.

Tak hanya itu, Disdikbud juga meminta seluruh sekolah tidak melaksanakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan yang lebih sederhana dan terkendali.

Menurut Abd. Waris, pihaknya turut melibatkan koordinator wilayah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan penamatan di masing-masing satuan pendidikan.

“Korwil kami minta aktif melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di sekolah kepada dinas agar aturan ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi surat edaran tersebut demi menciptakan pelaksanaan akhir tahun ajaran yang lebih sederhana, tertib, dan tidak memberatkan masyarakat. (*)

Pos terkait