Sebanyak 58 Ribu Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi, Negara Wajib Pulangkan 

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina [foto:dok/dpr ri]
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina [foto:dok/dpr ri]

NUSANTARA1.ID – Saat ini ada sebanyak 58 ribu jemaah umrah berasal dari Indonesia tertahan di Arab Saudi, merupakan imbas dari perang yang terjadi antara Iran kontra AS-Israel. 

Ini lantas memantik reaksi Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina. Menurutnya, negara harus memulangkan 58 ribu jamaah umroh yang tertahan itu.

“Prinsip perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh situasi apapun,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangannya, Senin 2 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Selly, 58 ribu jemaah umrah Indonesia yang belum dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal, itu dikarenakan gangguan penerbangan internasional yang dipicu eskalasi konflik regional.

“Jemaah tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian akibat dinamika global yang berada di luar kendali mereka,” kata Selly.

Sejauh ini, Selly menekankan setidaknya tiga aspek strategis yang harus diperkuat ke depan.

Pertama, penguatan sistem perlindungan jemaah. Kedua, penguatan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan terakhir penguatan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan negara di luar negeri, guna memastikan respons negara berjalan cepat. (*)

Pos terkait