NUSANTARA1.ID – Evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo ditegaskan bukan merupakan keinginan individu, melainkan amanat bersama yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, usai rapat Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD bersama instansi terkait, Senin 2 Februari 2026, di Ballroom Bukit Proja.
Haris menegaskan, penataan kelembagaan bukan keinginan perorangan, baik bupati, wakil bupati, ketua DPRD maupun pihak tertentu lainnya. Kebijakan tersebut, kata dia, telah dimuat dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui RPJMD sebagai bagian dari misi mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam misi reformasi tata kelola pemerintahan yang baik itu, kita berbicara tentang reformasi birokrasi. Salah satu programnya adalah restrukturisasi birokrasi agar lebih ramping dan lebih optimal dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rapat bersama Pansus SOTK, pemerintah daerah memaparkan sejumlah dasar yang menjadi landasan penggabungan atau restrukturisasi OPD. Kajian tersebut meliputi aspek restrukturisasi, kelembagaan, yuridis, hingga kesesuaian dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, seluruh pandangan dan masukan telah dituangkan dalam proses dialog bersama DPRD dan akan menjadi bahan kajian lanjutan pada tahapan berikutnya di legislatif untuk merumuskan hasil akhir kebijakan tersebut.
“Prosesnya masih panjang. Semua pikiran dan pandangan yang berkembang tadi akan dikaji kembali oleh DPRD untuk menentukan seperti apa hasil akhirnya,” jelasnya.
Terkait nasib aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak penggabungan, Haris memastikan aspek sumber daya manusia telah menjadi bagian dari analisis komprehensif dalam penataan kelembagaan.
Ia menyebutkan, kajian dilakukan secara menyeluruh, mencakup analisis yuridis, historis, akademik, kelembagaan, hingga analisis sumber daya manusia, termasuk perhitungan jumlah pejabat eselon II, III, dan IV yang berpotensi terdampak.
“Termasuk dalam analisis SDM itu adalah berapa porsi eselon II, eselon III, dan eselon IV yang akan mendapat imbas. Tentu ada langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan dinamika yang muncul,” tegasnya.
Pemerintah daerah memastikan proses penataan kelembagaan akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan efektivitas organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo. (*)

![007 Pangkalan Komisi II tinjau langsung persoalan distribusi gas LPG 3 Kg di Desa Dunggala Kecamatan Tibawa. [foto:ist/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/007-Pangkalan-200x112.jpg)
![Sofyan Puhi Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. [foto:juna/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Sofyan-Puhi-200x112.jpg)


![007 Penas Konsumsi Ketua TP PKK Provinsi Gorontalo, Nani Mokodongan saat memimpin rapat persiapan Penas KTNA XVII terkait dengan konsumsi [foto:dok]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/007-Penas-Konsumsi-200x112.jpg)


