Dijemput dari Sekolah, Remaja 19 Tahun Setubuhi di Kawasan ‘Tangga 2000’

Seorang tersangka persetubuhan berinisial RP (19) saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat, 19 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Seorang tersangka persetubuhan berinisial RP (19) saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat, 19 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Sempat mencuat dalam video persetubuhan di Kota Gorontalo, seorang remaja berinisial RP, 19 tahun, ditahan setelah diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ini diungkap Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, dalam konferensi pers, Jumat, 19 Desember 2025.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 Wita di Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Tersangka RP diketahui berusia 19 tahun dan berdomisili di Kecamatan Kota Utara. Kemudian, dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan tersangka memiliki hubungan 3 bulan pacaran.

Akmal menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 Wita, ketika orban dijemput tersangka di salah satu sekolah di Kota Gorontalo menggunakan sepeda motor.

Keduanya sempat berkeliling kota dan singgah di Taman RTH Kota Tengah untuk membeli es dan duduk bersama. Setelahnya, korban diajak ke kawasan Pohe.

“Di lokasi itu, tersangka mulai melancarkan rayuan hingga membujuk korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab,” kata Akmal.

Setelah korban terbujuk, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban mengaku merasa kesakitan, namun tersangka tetap melanjutkan perbuatannya.

“Jadinya tersangka ini terus membujuk dan memaksa si korban untuk melakukan perbuatan itu,” jelas Akmal.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah pendalaman kasus, polisi langsung menangkap RP.

Selain itu, empat orang saksi telah diperiksa dan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan.

Tersangka juga telah ditahan polisi sejak 16 Desember 2025. RP pun menjerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait