Dishub Catat Lonjakan Retribusi Parkir Pasar Sentral pada Malam Food Street

Area parkir di kawasan Pasar Sentral Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Area parkir di kawasan Pasar Sentral Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo menegaskan bahwa penerapan tarif parkir tepi jalan umum di kawasan Pasar Sentral tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Rahmanto Idji, mengatakan tarif parkir yang berlaku saat ini yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

“Parkir di Pasar Sentral tetap sesuai Perda. Setiap malam petugas kami di lapangan terus mengantisipasi dan mengingatkan juru parkir agar melakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmanto saat ditemui, Rabu 17 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, peningkatan retribusi parkir di kawasan Pasar Sentral terjadi cukup signifikan, terutama saat berlangsung aktivitas food street pada malam hari. Tingginya animo masyarakat yang datang untuk berbelanja dan menikmati kuliner berdampak langsung pada meningkatnya volume kendaraan yang terparkir.

“Pada saat food street malam hari, retribusi parkir naik signifikan. Ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan kunjungan masyarakat ke Pasar Sentral,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan car free night yang digagas Pemerintah Kota Gorontalo juga turut mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan anak muda.

Dishub Kota Gorontalo juga memastikan akan menerapkan sistem parkir berlangganan mulai awal tahun 2026. Sistem ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran parkir satu kali untuk jangka waktu satu tahun, dengan tarif Rp60.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp100.000 per tahun untuk mobil.

“Parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan umum dengan status jalan kota di wilayah Kota Gorontalo. Ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kota kepada masyarakat,” katanya.

Rahmanto menambahkan, proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan pendataan aparatur sipil negara (ASN) dan dilanjutkan kepada masyarakat umum. Seluruh pembayaran parkir berlangganan nantinya akan langsung masuk ke kas daerah tanpa transaksi keuangan di lapangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan PAD Kota Gorontalo, khususnya dari sektor perparkiran. (*)

Pos terkait