Sebanyak 259 Karung Diduga Batu Hitam Diamankan Polda Gorontalo 

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede
‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede

NUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan ratusan karung material yang diduga batu hitam dalam operasi penindakan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Senin 25 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan penindakan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur.

‎Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial JSK dan H yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan material hasil tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

‎“Yang satu berperan sebagai pengumpul dan merupakan warga lokal, sementara satunya lagi sebagai pemodal,” ujar Maruly.

‎Selain mengamankan dua terduga pelaku, penyidik turut menyita sekitar 259 karung yang diduga berisi material batu hitam.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penampungan material itu diketahui telah berlangsung sekitar 10 hari. Material diduga berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji di wilayah Bone Bolango.

‎“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian material juga diketahui sudah sempat diperjualbelikan,” jelasnya.

‎Maruly mengungkapkan, material tersebut diduga dijual kepada seorang pembeli berinisial EL yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

‎Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Polda Gorontalo menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendorong tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab di Provinsi Gorontalo.

‎Menurut Maruly, langkah penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gorontalo yang diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.

‎“Kami berharap masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin segera mengurus IPR agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal dan bertanggung jawab,” kuncinya. (*)

Pos terkait