Komunikasi Lemah, DPRD Kritik Kinerja Ketua TAPD dalam Penyusunan KUA-PPAS

Rapat kerja Banggar bersama TAPD di ruang rapat DPRD. [foto:juna/nusantara1]
Rapat kerja Banggar bersama TAPD di ruang rapat DPRD. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gorontalo menyoroti keterlambatan proses pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. 

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di ruang rapat DPRD, pada Selasa 4 November 2025.

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari fraksi PPP, Viecriyanto Mohamad, menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya sudah menyampaikan dokumen KUA-PPAS ke DPRD paling lambat pada Juli.

Bacaan Lainnya

“Perlu kita pahami bersama bahwa proses pembahasan hari ini sudah sangat terlambat. Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, batas akhir penyampaian KUA-PPAS adalah bulan Juli. Jadi jelas keterlambatan ini merupakan kesalahan dari pihak pemerintah daerah,” ujar Viecriyanto.

Ia juga mengingatkan agar pimpinan DPRD tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait dokumen anggaran tersebut.

“Kita ini lembaga yang diberi legitimasi oleh rakyat. Jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira, suasana sempat memanas. Beberapa anggota dewan menilai pemerintah daerah, khususnya Sekretaris Daerah, terkesan kurang menghargai lembaga legislatif karena datang terlambat ke rapat penting tersebut.

Sementara itu, Ramsi Sondakh, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan KUA-PPAS. Ia menilai kurangnya koordinasi ini membuat pembahasan menjadi tidak efektif dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya berharap kita bisa memperbaiki pola komunikasi agar pembahasan anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat. Dokumen ini penting dan perlu dikaji secara mendalam, jangan sampai terburu-buru hanya karena dikejar waktu,” kata Ramsi.

Anggota DPRD lainnya, Jayusdi Rivai, menambahkan bahwa keterlambatan ini dapat berdampak pada tertundanya program prioritas daerah yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Ia mengingatkan Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, selaku Ketua TAPD untuk lebih proaktif menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif.

“Sekda harusnya berada di garis depan untuk memastikan janji-janji pemerintah daerah dalam RPJMD bisa terwujud. Jangan sampai keterlambatan ini justru menghambat realisasi program yang ditunggu masyarakat,” ujarnya.

Rapat tersebut menjadi salah satu upaya DPRD Kabupaten Gorontalo untuk menegaskan pentingnya disiplin waktu dan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyusunan dokumen anggaran daerah. (*)

Pos terkait