NUSANTARA1.ID – Gara-gara berbuat terlarang di rumah warga di Kelurahan Paguyaman, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu 9 Juli 20025, oknum mahasiswa berinisial RS (19) diringkus polisi.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, melalui Kasat Reskrim, AKP. Akmal Novian yang mana penangkapan dilakukan oleh Polsek Kota Tengah.
AKP. Akmal Novian menjelaskan, saat kejadian, korban yang berinisial AT sedang tertidur pulas di rumahnya dengan posisi handphone berada di samping kepalanya.
Ketika bangun, AT yang sadar bahwa tiga handphone miliknya telah hilang. Ia juga mendapatkan kondisi jendela rumahnya telah rusak bekas pembobolan.
“Jadi pelaku masuk lewat jendela dan mengambil HP tersebut kemudian menjualnya di tiga tempat berbeda,” kata AKP. Akmal Novian seraya menambahkan jika pelaku merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Gorontalo.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat. Tak lama, setelah pengembangan, Polsek Kota Tengah berhasil mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian pada, Jumat 11 Juli 2025.
Saat ini, pelaku dan tiga handphone merek Samsung A14, Samsung A06, dan Samsung A04S sebagai barang bukti pencurian telah diamankan di Polsek Kota tengah untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku dan barang bukti sekarang di Polsek Kota Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” kuncinya. (*)

![Sabu Ilustrasi. Polisi menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, 14 Agustus 2026. Ilustrasi [foto:dok/istimewa]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/Sabu-200x112.jpg)
![OPM Koops TNI Habema mengamankan sejumlah senjata di pedalaman Intan Jaya, Papua Tengah, Sabtu 15 Agustus 2026. [foto:dok/Koops TNI Habema]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/OPM-200x112.jpg)





