Seorang PPPK di Gorontalo Urung Dilantik, Ini Penyebabnya

Proses pelantikan 696 orang yang telah dinyatakan lulus P3K di Provinsi Gorontalo, Senin 26 Mei 2025 bertempat di Mes Haji.
Proses pelantikan 696 orang yang telah dinyatakan lulus P3K di Provinsi Gorontalo, Senin 26 Mei 2025 bertempat di Mes Haji.

NUSANTARA1.ID – Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Gorontalo urung dilantik pada Senin 26 Mei 2025.   

Hal ini menyusul adanya desakan dari masyarakat yang menolak kehadiran salah satu calon berinisial MA lantaran rekam jejak.

“Sejumlah 697 yang seharusnya dilantik. Tapi satu kita tunda, karena memang ada permintaan atau komplain dari masyarakat, jadi yang dilantik hari ini sejumlah 696,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, usai pelantikan yang berlangsung di Gedung Mes Haji.

Bacaan Lainnya

Diketahui, hal itu dipicu karena calon PPPK tersebut sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap keponakannya dan sempat menjalani hukuman tujuh bulan penjara pada tahun lalu.

Meski telah selesai menjalani masa hukumannya, masyarakat menilai yang bersangkutan belum pantas kembali bertugas sebagai aparatur negara, apalagi di lingkungan satuan kerja keagamaan.

Dengan begitu, pihaknya pun melayangkan surat pertimbangan hukum ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen) Republik Indonesia untuk menentukan sikap terhadap polemik tersebut.

“Kemarin kami minta menyurat ke Itjen, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk minta pertimbangan hukum. Tapi sementara yang bersangkutan pelantikannya kita tunda dulu,” tambah Mahmud.

Padahal Mahmud mengaku, dalam hal administrasi, dan proses pendaftaran, calon tersebut telah memenuhi syarat.

Keputusan penundaan ini dinilai merupakan bentuk kehati-hatian dalam menyikapi aspirasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun penasehat hukumnya terkait situasi ini.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait masih akan melakukan kajian serta berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Seandainya yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat berarti gagal. Tapi kalau dinyatakan sebaliknya memenuhi syarat berarti selesai masalahnya,” kuncinya. (*)

Pos terkait