Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Gorontalo Diperkosa 7 Pria

NUSANTARA1.ID – Nasib apes menimpa gadis berinisial RM di Gorontalo. Betapa tidak, gadis berusia 15 tahun tersebut diperkosa oleh tujuh pria yang mana terlebih dulu dicekoki minuman keras (Miras). 

Pada konferensi pers, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro AP mengungkapkan bahwa ini terjadi di Kabupaten Bone Bolango. Masalah ini telah dilaporkan pada Selasa (30/5), dan Polres Bone Bolango melakukan koordinasi dengan Polda.

“Akhirnya, kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku persetubuhan dan pencabulan tersebut,” kata AKBP Desmont Harjendro AP melalui konferensi pers pada Senin (5/6). 

Bacaan Lainnya

Lanjut katanya, pelaku kini ditahan di Mapolda Gorontalo yakni MT (43), ED (27), RL (25), MP (23) dan NA (22). Pelaku lainnya FA berada di Polsek Kabila, dan terakhir RL (16) dengan status sebagai anak yang bermasalah dengan hukum. Pemerkosaan ini dilakukan secara bergilir tetapi di tempat-tempat yang berbeda yakni ada lima tempat di Kabupaten Gorontalo. 

Kejadian bermula FA pacar dari RM mengajaknya untuk jalan-jalan ke rumah temannya. Sesampai di tempat kejadian RM bersama FA dan teman-temannya sedang menikmati miras. 

“Awalnya hanya pesta Miras FA bersama teman-temannya dan RM. Itu lantas membuat RM mabuk berat dan FA langsung menjalankan aksinya,” jelasnya.

Belum cukup sampai disitu, salah seorang tersangka berinisial MT melanjutkan aksi bejat terhadap RM. 

Kegiatan yang sama pun lakukan tetapi di tempat yang berbeda oleh pelaku MP dengan mengajak korban ke perkebunan di Kabupaten Gorontalo yang memiliki kamar mandi. Lalu RM dicabuli oleh MP dalam kamar mandi tersebut. 

“Dengan keadaan yang mabuk juga, pada pukul 23.00 Wita. RM bertemu dengan MP. Lalu MP melakukan kegiatan tersebut di perkebunan di kecamatan Batudaa yang memiliki kamar mandi disekitar kebun tersebut,” kata AKBP Desmont Harjendro.

Tak hanya itu, RM kemudian dicabuli oleh RL di sebuah rumah kosong. Setelah dicabuli RL, RM bertemu dengan NA lalu kembali di cabuli oleh NA di teras penggilingan padi.

Belum berakhir sampai disitu, saat korban mulai memiliki kesadaran dan ingin pergi ke arah kamar mandi, RM diikuti oleh laki-laki RL yang masih di bawah umur lalu disetubuhi. 

“Karena belum puas, RL menyuruh untuk RM untuk masuk ke dalam kamar dan kembali disetubuhi,” katanya.

Akibat dari perbuatan bejatnya pelaku dikenai pasal pasal 81 ayat (2) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016. Para pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 5 miliar. (*)

Pos terkait