DPRD Kabupaten Gorontalo Mediasi Masalah Kepsek dan Siswa SD 

Rapat dengar pendapat Komisi II terhadap permasalahan antara Kepsek dan siswanya di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Limboto. [foto:ist/ humas]
Rapat dengar pendapat Komisi II terhadap permasalahan antara Kepsek dan siswanya di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Limboto. [foto:ist/ humas]

NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo, khususnya Komisi II kembali sukses memediasi permasalahan yang melibatkan oknum kepala sekolah dan siswanya. Kali ini terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Limboto.

Pekan lalu, Komisi II juga sukses memediasi dugaan pemukulan oleh oknum kepala sekolah terhadap siswanya saat upacara bendera di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Limboto Barat.

Mediasi terhadap permasalahan yang terjadi di salah sekolah dasar di Kecamatan Limboto itu diselesaikan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Dulohupa, Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (10/10).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan saat RDP, setelah mendengarkan keterangan para pihak, baik orang tua siswa, pihak sekolah dalam hal itu kepsek dan wali kelas. Kemudian korwil Dikbud Kecamatan Limboto dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi II berkesimpulan masalah yang terjadi hanya sebatas kekeliruan kepsek yang menyelesaikan perkelahian antar siswa tanpa pembinaan dan justru langsung mengundang pihak kepolisian.

“Dengan permasalahan ini, pendidikan di Kabupaten Gorontalo semakin baik lagi. Dan tidak ada lagi penafsiran yang salah, sehingga terjadi kekeliruan. Ini tidak boleh terjadi lagi, karena menimbulkan trauma kepada anak didik,” tutur Anggota Komisi II, Safrudin Hanasi di akhir pertemuan saat memimpin RDP tersebut.

Ia berharap, semoga permasalahan itu menjadi pembelajaran bagi semua stakeholder, khususnya kalangan pendidikan di Kabupaten Gorontalo.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Gorontalo untuk tidak salah mengambil sikap dan keputusan,” harapnya.

Lebih lanjut Ia pun berharap, dengan pertemuan itu, kemudian adanya permohonan maaf dari pihak sekolah dan Dikbud, orang tua siswa bisa kembali menyekolahkan anaknya dan kembali beraktivitas seperti sedia kala. (*)

Pos terkait