NUSANTARA1.ID – Pelaku rudapaksa dan pembunuhan di Makassar, Dominggus (42) mendapat hadiah timah panas dari Polisi. Selain itu, pria beristri ini juga terancam hukuman mati akibat perbuatan bejatnya.
Seperti yang dilansir dari fajar.co.id, Dominggus dengan bringas merudapaksa mantan kekasihnya bernama Tabita (45) dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang hingga kritis dan menjalani persalinan di Rumah Sakit.
Bukan hanya Tabita, ibunya bernama Sabbe (65) juga menjadi sasaran amukan Dominggus. Dia menganggap perempuan tua yang seharusnya menjadi ibu mertua itu mengganggu dirinya.
Sabbe ditebas oleh Dominggus, setelah dipastikan telah meninggal, dia membuang orang tua malang itu di dalam sumur yang tidak jauh dari TKP.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku dan korban memiliki hubungan sejak 2018.
“Dari hasil penyidikan, kedua orang ini pelaku dengan korban berinisial T sudah berhubungan sejak 2018,” ujar Ngajib saat menggelar ekspose di Mapolsek Makassar, Senin (20/11).
Diceritakan Ngajib, saat kejadian itu, pelaku memaksa Tabita untuk berhubungan badan dengan disertai pengancaman.
“Saat melakukan hubungan badan dilakukan pengancaman dan juga sudah ada rencana dilakukan penganiayaan terhadap korban,” Ngajib menuturkan.
Atas perbuatannya, Ngajib dengan tegas menyebut pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana.
“Kita gunakan pasal utama 340 Junto pasal 338, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Diungkapkan Ngajib, pelaku tega menganiaya kekasihnya karena cemburu. Dia menduga Tabita memiliki hubungan dengan pria lain.
“Cemburu, pelaku menganggap bahwa inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain,” ucapnya.
Dijelaskan Ngajib, pelaku sebenarnya telah memiliki istri dan anak. Namun menjalin hubungan terlarang dengan Tabita yang merupakan seorang janda.
“Sudah beristri, karena dari keterangannya karena sudah beristri sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan,” tukasnya.
Adapun ibu Tabita yang saat itu baru bangun dari tidurnya, kata Ngajib, dianggap menghalangi hubungan keduanya sehingga menjadi sasaran pelaku.
“Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi, karena ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban,” kuncinya. (*)
![Kriminal 1 Dominggus (42) saat ditampilkan di depan awak media [Foto: Ist/ Muhsin/fajar]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2023/11/Kriminal-1.jpg)
![006 Run Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melepas Healthy Run 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/006-Run-200x112.jpg)
![005 Lansia Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memberikan sambutan pada kegiatan HLUN 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/005-Lansia-200x112.jpg)


![003 Progres PENAS Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi meninjau lokasi PENAS yang akan digelar pada pertengana JUni [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/003-Progres-PENAS-200x112.jpg)


