Kualitas SPM Pendidikan Terbaik I di Provinsi Gorontalo 

Penilaian pusat kualitas SPM urusan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo terbaik I di Provinsi Gorontalo. (Foto:Ist)
Penilaian pusat kualitas SPM urusan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo terbaik I di Provinsi Gorontalo. (Foto:Ist)

NUSANTARA1.ID – Kabar gembira. Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gorontalo patut berbangga. Pasalnya, atas penilaian pusat kualitas Standar Pelayanan Minimal ( SPM) urusan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo terbaik I di Provinsi Gorontalo. 

Informasi yang berhasil dihimpun, kualitas SPM urusan pendidikan Kabupaten Gorontalo mencapai 92 persen. Menariknya, raihan prestasi ini tercatat jika seluruh Indonesia terbaik V dari 416 daerah kabupaten /kota. Jenis pelayanan dasar SPM meliputi, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan.

Ini merupakan hak-hak masyarakat yang diperoleh dan itu terus ditingkatkan sebagai komitmen pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam pemenuhan hak hak terutama urusan pendidikan

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyadari arti penting penerapan SPM urusan pendidikan sebagai kewajiban yang ditunaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Sehingga pemerintah Kabupaten Gorontalo serius terhadap pemenuhan penerapan SPM urusan pendidikan.

Hal ini dijelaskan, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat membuka kegiatan bimbingan teknis standar pelayanan minimal ( SPM) urusan Pendidikan, Jumat (2/6) di Hotel Aston Manado. Nelson Pomalingo mengatakan, capain ini patut diapresiasi, namun terus didorong agar SPM urusan pendidikan dapat melampaui target.

“Sebenarnya capaian ini sudah memenuhi target, namun kita berharap target ini dilampaui,” harap Nelson Pomalingo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Titianto Pauweni menambahkan, SPM pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintah wajib, yang diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

“SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan,” kuncinya. (*)

Pos terkait