Digagas Melalui Perda, Pengelolaan Keuangan Harus Lebih Baik 

Ketua Pansus Ali Polapa saat menyerahkan dokumen kepada Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah. (Foto:Ist)
Ketua Pansus Ali Polapa saat menyerahkan dokumen kepada Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah. (Foto:Ist)

NUSANTARA.ID – Menindaklanjuti  Permendagri Nomor 77 /2020, menyangkut pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, DPRD Kabupaten Gorontalo membuatkan ranperda peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Ketua Pansus Ali Polapa mengatakan, ada 13 pokok pengelolaan daerah yang diatur dalam perda tersebut. Itu artinya ada 13 hal tentang keuangan daerah yang harus diatur oleh pemerintah daerah secara lebih terinci lagi, sehingga dibuatkanlah Perda tersebut.

Lanjut katanya, tidak banyak perubahan dengan rancangan yang sudah disusun oleh pemerintah daerah, karena ini memang sudah mulai disusun oleh pemerintah sejak 2020. Namun memang ditahun ini sudah sangat mendesak dan menjadi keharusan untuk dibuatkan perda tersendiri, karena jika belum disahkan di tahun ini anggaran dari pusat tidak akan masuk ke daerah. 

Bacaan Lainnya

“Sehingga kami segera mengusulkan pansus ini untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti dan akan segera diparipurnakan,” jelas Ali Polapa, Rabu (1/2). 

Politisi PDI Perjuangan ini lanjut mengatakan, dalam pembahasan ini memang tidak banyak yang diganti dan semua dokumen perubahan itu sudah diserahkan di pemerintah daerah untuk dikaji. Ada beberapa pasal dan konsideran yang diubah dan ditambahkan ayat dalam beberapa pasal penting. 

“Seperti pemberian hibah terhadap perusahaan itu dipertegas dan juga mendalami kesepahaman DPRD dan pemerintah daerah tentang alasan pemberian hibah ketika posisi keuangan daerah mengalami surplus,” tegasnya, seraya berharap, pembahasan ini tidak memakan waktu lama dan bisa segera diparipurnakan, karena ini sangat mendesak untuk dibuatkan Perda. (*)

Pos terkait