nusantara1.id, GORONTALO – Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo, SH menegaskan, penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya. Selain itu, ada ketentuan khusus yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 /2020.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengendaranya, juga orang lain,” tegas AKP Supomo, SH sebagai respon maraknya pengguna sepeda listrik di jalan raya saat ini.
Lanjut katanya, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di area pemukiman,car free day, tempat wisata, area perkantoran dan area luar jalan. Itu pun hanya untuk orang dewasa saja dan sudah dilengkapi pengaman seperti helm.
“Sangat jelas dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 /2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pada dengan ketentuan: yakni wajib menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak mengangkut penumpang, 4.tidak melakukan modifikasi dan anak-anak usia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang tua,” jelas AKP Supomo, SH.
Secara terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH meminta kepada orang tua untuk mengingatkan anak–anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan.Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif mengikatkan anak-anaknya agar lebih bijak dalam penggunaan sepeda listrik,” tegas Kombes Polisi Dr. Ade Permana. (*)