Purbaya Minta Harta WNI di Luar Negeri Dibawa Pulang

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa / nusantara1.id
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa / nusantara1.id

NUSANTARA1.ID – Satu lagi keputusan tegas diambil oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Yakni, memberikan tenggat hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera membawa masuk dana tersebut dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Ia menegaskan akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memberikan waktu hingga akhir tahun untuk wajib pajak mematuhi prosedur pelaporan pajak.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Purbaya menekankan pemberian waktu hingga 6 bulan ini bukan program pengampunan pajak (tax amnesty). Selama masa transisi ini wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar diberi kesempatan membawa pulang uangnya dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Setelah masa tenggat habis, Purbaya menyebut pemerintah akan mengawasi ketat terhadap harta yang belum dilaporkan.

“Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” sambungnya.

Purbaya turut meluruskan kabar soal pemeriksaan ulang peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan peserta tax amnesty yang sudah mengungkapkan hartanya tidak akan diutak-atik lagi.

“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucap Purbaya.

Ia menegaskan tidak akan melakukan audit ulang terhadap seluruh peserta program tersebut. Yang akan diperiksa hanyalah realisasi komitmen peserta terkait dengan repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.

“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar,” ujar Purbaya.

Purbaya meminta pengusaha tidak panik karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memeriksa kembali seluruh peserta wajib pajak peserta tax amnesty.

“Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” ujar Purbaya. (*)

Pos terkait