Kemenlu Harus Beri Klarifikasi Terkait Isu WNI Gabung ‘Israel Defense Forces’ 

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi [foto:dok/dpr ri]
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi [foto:dok/dpr ri]

NUSANTARA1.ID – Anggota Komisi I DPR Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk segera memberikan klarifikasi resmi yang lengkap terkait isu dugaan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut-sebut bergabung dengan Israel Defense Forces (IDF).

Menurut Okta Kumala Dewi, pemerintah perlu bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Klarifikasi resmi sangat penting agar isu ini tidak menjadi bola liar di publik dan menimbulkan kegaduhan,” ujar Okta Kumala Dewi, Kamis 19 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Legislator PAN ini menegaskan, apabila informasi tersebut terbukti benar dan yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNI, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk pencabutan kewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Okta Kumala Dewi menjelaskan, secara konstitusi dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, WNI tidak diperkenankan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa seizin Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan negara, loyalitas kebangsaan, serta aspek keamanan nasional.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga isu ini memiliki sensitivitas politik dan diplomatik yang tinggi.

“Maka persoalan ini harus disikapi secara serius dan profesional oleh pemerintah, khususnya Kemlu,” kuncinya. (*)

Pos terkait