Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan, Kejari Dalami Peran Pihak Lain

Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka kasus korupsi TKI. [foto:dok/humaskejari]
Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka kasus korupsi TKI. [foto:dok/humaskejari]

NUSANTARA1.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 berinisial STA setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023, Senin 27 April 2026.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus selama 20 hari kedepan, usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat STA.

Berbeda dari kasus serupa yang kerap menitikberatkan pada total kerugian, Kejari Kabupaten Gorontalo justru menyoroti sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Dari total temuan sekitar Rp3 miliar berdasarkan audit BPK RI, masih terdapat kurang lebih Rp600 juta yang belum disetorkan kembali ke kas negara.

Bacaan Lainnya

“Sebagian besar sudah ada pengembalian, tetapi masih ada yang belum. Itu menjadi bagian penting dalam pembuktian,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif, kepada awak media.

Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan pada Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses, serta dana operasional DPRD. Penyidik menduga tersangka turut menikmati aliran dana dengan nilai sekitar Rp200 juta.

Kejari juga memberi sinyal kuat bahwa penanganan perkara tidak akan berhenti pada satu orang. Pernyataan tersangka yang menyebut adanya pihak lain dinilai sebagai pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut.

“Semua masih kami kembangkan. Fokus kami bukan hanya pada satu pihak, tetapi pada keseluruhan peristiwa hukumnya,” tegas Danif.

Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)

Pos terkait