Polda Gorontalo Amankan 39 Karung Sianida dari Kapal Terdampar 

NUSANTARA1.ID – Polda Gorontalo melalui Dit Pol Airud mengamankan 39 karung sianida yang pada salah satu kapal yang terdampar di perairan Sumalata Timur, Gorontalo Utara. 

Ini terungkap setelah digelar Press Release yang bertempat di Bid Humas Polda Gorontalo Dit Pol Airud, Kamis 23 April 2026.

‎Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan ada 13 April 2026, bahwa terjadinya laka laut dan di temukan kapal jenis panboat dengan nama kapal SAR 01.824 dengan muatan diduga CN/Sianida.

Bacaan Lainnya

Senin 13 April 2026 berdasarkan keterangan Kepala Desa Motihelumo, Sumalata Timur Gorontalo Utara, Ishak Gobel, bahwa ada laporan masyarakat terkait dengan kapal jenis fiber panboat.

‎Dijelaskan Dir Pol airud Polda Gorontalo Kombes Pol Kombespol Devy Firmansyah, SIK, MH, bahwa menurut keterangan saksi Ishak Gobel, awal kapal tersebut mengalami kerusakan mesin. Kapal tersebut membawa dan mengangkut barang dan bukti sesuai dengan tersebut di atas. 

Muatan diduga CN/Sianida dan ABK dari kapal tersebut melarikan diri dan meninggalkan kapal yang terdampar, atas peristiwa tersebut kepala desa menghubungi Personel Dit Pol Airud Polda Gorontalo kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas, untuk digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara jika ditemukan ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.

‎Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Dit Polairud Polda Gorontalo yakni melakukan pemeriksaan / klarifikasi wawancara kepada pihak pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengamankan barang bukti 39 karung yang bertuliskan atlas super Gro 16-20-0 inorganik fertilizer Guaranteed Alaliysis nitrogen (N) 16 persen Phosphorus  (P205) 20 persen, dimana setiap kemasan per karung memiliki berat + 50 kilogram yang berisikan butiran putih seperti batu diduga mengandung sianida dan lain sebagainya.

Diperoleh keterangan dari saksi saksi yang pada intinya menerangkan bahwa muatan kapal yang dikemas dalam karung plastik warna putih diakui kepemilikannya oleh inisial LP dan sebagaimana keterangan saksi di lokasi yang bersangkutan datang dan mengambil barang tersebut sebagai dan memindahkan ke dalam mobil pickup warna hitam,” ujar Kombes Pol Devy.

‎Terlebih, pihak Kepolisian khususnya Subdit gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo menetapkan pasal tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a undang,undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan dengan paling banyak lima miliar rupiah.

Subditb Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo mendalami kebenaran SP selaku pihak penting untuk dilakukan permintaan keterangan perihal mengetahui kepemilikan 39 karung sianida yang diangkut dengan menggunakan kapal tersebut,” tuturnya. (*)

Pos terkait