Sidang Kode Etik Rampung, BK Sampaikan Laporan Tertulis ke Pimpinan 

Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Y. Husain [foto:dok]
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Y. Husain [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Setelah melalui proses panjang selama 60 hari kerja, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Utara resmi menyelesaikan rangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi III, Dheninda Chaerunnisa, dan saat ini memasuki tahap akhir pelaporan hasil putusan kepada pimpinan DPRD.

Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan prosedur dan tata beracara yang berlaku di lembaga legislatif. “Kami (BK) telah bekerja secara efektif dan transparan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, BK kata Fitri telah bekerja efektif, beracara sesuai dengan ketentuan dan aturan tata beracara di DPRD. Terkait isi dari keputusan sidang tersebut, Fitri menjelaskan bahwa saat ini hasilnya belum dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan aturan, pembacaan keputusan pada tahap ini masih bersifat tertutup.” ujarnya.

Hasilnya masih bersifat rahasia dan hanya disampaikan kepada pihak Teradu, Pengadu, dan Pimpinan DPRD, hingga dibacakan dalam forum resmi.

“Aturannya memang seperti itu. Hasilnya baru akan disampaikan secara terbuka melalui Sidang Paripurna,” kata Fitri.

Fitri mengatakan, laporan tertulis tersebut akan disampaikan pihaknya kepada pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya, pimpinan akan mengagendakan rapat paripurna melalui Banmus. Disanalah keputusan final akan dibacakan dan bisa diikuti oleh publik.

“Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu jadwal paripurna guna mengetahui kepastian dari hasil sidang kode etik yang telah dilaksanakan oleh Badan Kehormatan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait