Aniaya Anak Kandung, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang ayah berinisial MH yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak saat digiring oleh polisi. [foto:fikar/nusantara1]
Seorang ayah berinisial MH yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak saat digiring oleh polisi. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Seorang ayah kandung berinisial MH alias A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Kota Gorontalo hingga ancaman 10 tahun penjara. 

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers, Jumat, 9 Januari 2026.

Teddy menjelaskan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Januari 2026 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Bacaan Lainnya

“Penyidik telah menetapkan MHL alias A sebagai tersangka. Korban adalah anak kandung tersangka berinisial N, usia 3 tahun,” kata Teddy.

Dalam proses penyidikan, polisi periksa sejumlah saksi, di antaranya istri tersangka, ibu korban, teman ibu korban, serta paman korban.

Tersangka juga mengakui perbuatannya, termasuk kekerasan yang terekam dalam video call dan sempat viral.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Samsung A14 warna ungu yang digunakan saat video call, sebuah parang kayu, dua cincin batu, kaos merah milik tersangka, serta kasur yang terdapat bercak darah.

Cincin batu yang dikenakan tersangka diduga memperparah luka korban hingga menyebabkan bibir korban berdarah.

Terkait motif, Teddy menyebut kekerasan dilakukan secara situasional akibat luapan emosi saat tersangka bertengkar dengan istrinya melalui panggilan video.

“Perbuatannya tidak direncanakan. Tersangka mengaku terbawa emosi saat bertengkar dengan istri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, hukuman dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban. Ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara. (*)

Pos terkait