Irwan Hunawa: Evaluasi Kapus Kewenangan Pemerintah, DPRD Fokus Awasi Layanan RS

Aliansi Mahasiswa gelar aksi yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. [foto:juna/nusantara1]
Aliansi Mahasiswa gelar aksi yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo merespons tuntutan Aliansi Mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD, Senin 15 Desember 2025. 

Aksi tersebut menyoroti dua isu utama, yakni pemberhentian sementara kepala puskesmas serta kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Multazam.

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian sementara kepala puskesmas merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan yang berimplikasi pada meninggalnya seorang pasien.

Bacaan Lainnya

Menurut Irwan Hunawa, meskipun kematian merupakan kehendak Tuhan, namun proses pelayanan kesehatan tetap harus dievaluasi apabila menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Langkah pemberhentian sementara kapus itu merupakan kewenangan eksekutif. DPRD tidak masuk pada ranah tersebut, tetapi kami tetap mengawal agar proses evaluasi berjalan objektif,” kata Irwan Hunawa.

Ia menambahkan, DPRD Kota Gorontalo sejatinya telah lebih dulu melakukan pembahasan internal sebelum adanya aksi mahasiswa. DPRD bahkan telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di puskesmas yang menjadi sorotan publik.

“Tuntutan mahasiswa kami pahami. Soal kapus sudah ditangani pemerintah, sementara tuntutan terkait pelayanan RS Multazam akan menjadi perhatian serius DPRD,” ujarnya.

Terkait Rumah Sakit Multazam, DPRD berencana memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui komisi terkait. Dalam forum tersebut, seluruh pihak yang berkepentingan akan dihadirkan, termasuk manajemen rumah sakit dan perwakilan massa aksi.

Irwan mengungkapkan bahwa persoalan pelayanan di RS Multazam sebelumnya juga pernah dibahas dalam forum DPRD. Namun demikian, isu tersebut akan kembali dikaji karena menyangkut hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

“Pelayanan kesehatan tidak boleh diskriminatif. Dalam kondisi darurat, masyarakat tetap harus dilayani meskipun tidak memiliki identitas kependudukan. Ini sesuai dengan kebijakan nasional dan edaran Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah agar menjamin pelayanan kesehatan yang layak dan merata bagi seluruh warga Kota Gorontalo. (*)

Pos terkait