Jelang Pemilu, KASN Beri Petuah Tentang Netralitas ke ASN Pemprov  

Foto bersama Penjagub Hamka (kemeja putih) didampingi Ketua KASN (batik orange) bersama Forkopimda Gorontalo pada kegiatan penguatan peran pemerintah dalam menjamin netralitas ASN, dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, Jumat (18/11/2022). (Foto:Ist/Diskominfotik)

nusantara1.id, GORONTALO – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI Agus Pramusinto untuk memberi petuah tentang netralitas birokrasi dalam rangka menyambut Pemilu 2024.

Petuah itu disampaikan Agus melalui acara yang diselenggarakan secara daring dan luring bertempat di GPCC, Kota Gorontalo, Jumat (18/11/2022).

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menyampaikan, salah satu masalah yang sangat krusial pada penyelenggaraan pesta demokrasi adalah netralitas birokrasi. ASN acap kali dilibatkan dan atau melibatkan diri pada proses politik praktis.

Bacaan Lainnya

Sebagai pemegang hak pilih, ASN diminta menyadari posisinya sesuai amanah undang undang. ASN hanya memiliki hak pilih tanpa ikut terlibat langsung dalam proses kampanye dengan segala atribut partai politik.

“Sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam memperkuat eksistensi netralitas ASN khususnya di Provinsi Gorontalo inilah kami berupaya untuk menghadirkan bapak Ketua KASN, sebagai pimpinan dari institusi yang memiliki otoritas dalam kaitannya dengan netralitas ASN. Arahan – arahan bapak akan menjadi arah teman – teman ASN untuk menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang,” ucap Hamka

Hamka meminta agar panitia penyelenggara untuk menghadirkan semua ASN di Lingkungan pemprov, kabupaten/kota maupun instansi vertikal. Harapannya ada pemahaman bersama terkait sikap politik ASN.

Sementara itu Ketua ASN RI Agus Pramusinto dalam sesi diskusinya menyebutkan, peta pelanggaran netralitas ASN Gorontalo masuk 10 provinsi dengan zona kuning. Artinya kerawanan netralisasi berada pada kategori sedang.

“Paling banyak pelanggaran itu ada pada kampanye atau sosialisasi yang dilakukan melalui media sosial baik memposting, like, menshare postingan bakal calon. Contohnya di FB, instagram atau grup grup WA. Kami temukan ada 12 kasus sejauh ini pak gubernur. Semoga saja nanti tidak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran oleh ASN,” tuturnya.

Selain Ketua ASN RI, pemateri lainnya yang dihadirkan adalah Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawi Ibrahim. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlianto Koem dan unsur Forkopimda Gorontalo turut hadir pada acara tersebut.(*)

Pos terkait