Mustafa Yasin Segera Jalani Sidang Etik Badan Kehormatan

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim. [foto:juna/nusantara1]
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo resmi menjadwalkan dua sidang etik terhadap dua anggota dewan yang diduga melanggar kode etik dan sumpah janji jabatan.

Sidang pertama dijadwalkan pada 10 November 2025 untuk anggota Komisi III, sedangkan sidang kedua terhadap anggota berinisial MY akan digelar pada 11 November 2025.

Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat internal BK yang dihadiri seluruh anggota, Senin, 20 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

“Rapat BK hari ini berjalan dengan kuorum penuh. Kami sepakat dua persidangan ini digelar pada 10 dan 11 November mendatang,” ujar Umar Karim.

Ia menjelaskan, jadwal sidang sempat mundur dari rencana awal karena bertepatan dengan masa reses dan kegiatan partai politik yang diikuti beberapa anggota BK.

“Kami menunda agar sidang tetap bisa berjalan dengan kuorum. Beberapa anggota sedang mengikuti reses dan bimtek partai, sehingga sidang baru dilaksanakan setelah semua kegiatan selesai,” jelasnya.

Umar menegaskan, BK belum menerima laporan baru terkait dugaan penyalahgunaan pokok pikiran (Pokir) maupun laporan pelanggaran etik lain dari anggota DPRD atau masyarakat.

“Untuk kasus dugaan penyalahgunaan pokir, sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke BK,” tegasnya.

Ia memastikan BK tetap menjalankan fungsi penegakan disiplin dan kode etik anggota DPRD secara profesional, tanpa dipengaruhi agenda politik.

“Penegakan kode etik tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak terganggu oleh dinamika politik di dewan,” pungkasnya.

Pos terkait