Penyalahgunaan Pokir dan Dugaan Gratifikasi di DPRD, Minta Diusut

Massa aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, 20 Oktober 2025 yang disambut sejumlah anggota dewan. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Massa aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, 20 Oktober 2025 yang disambut sejumlah anggota dewan. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Sejumlah massa aksi mendatangi Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin sore, 20 Oktober 2025 menuntut kejelasan penanganan sejumlah dugaan pelanggaran etik anggota dewan.

Dalam orasinya, massa menyoroti tiga poin utama: dugaan penggunaan dana pokok pikiran (Pokir) untuk perjalanan dinas, dugaan gratifikasi dari PT Pets kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, serta belum diselesaikannya kasus yang melibatkan anggota DPRD, Mustafa Yasin.

“BK seolah tutup mata karena yang dilaporkan adalah Ketua DPRD. Ini mencederai semangat keadilan dan transparansi,” teriak salah satu orator aksi, Wahyu Pilobu.

Bacaan Lainnya

Ia menyinggung dana Pokir yang dialokasikan untuk kegiatan olahraga seperti biliar, taekwondo, dan takraw yang hingga kini tidak jelas penggunaannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa BK masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum membawa kasus dugaan gratifikasi ke tahap sidang etik.

“Kasus itu belum kami naikkan ke persidangan karena bukti yang ada belum mencukupi. Kami masih melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ujar Umar kepada massa aksi.

Umar menjelaskan, BK tidak memiliki kewenangan seperti lembaga penegak hukum untuk memanggil paksa saksi, namun tetap berupaya menuntaskan setiap laporan yang masuk.

“Kami tidak punya kewenangan seperti pro justitia, tapi sudah ada beberapa kasus yang kami tangani berhasil naik ke tahap persidangan, sehingga kami sangat memerlukan juga laporan masyarakat atau dari pihak lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyebut usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini akan dibahas secara internal.

“Usulan RDP akan dibahas di internal dan menunggu surat resmi pengajuan serta laporan tertulisnya,” ujar Ridwan.

Pos terkait