Calon PPPK Paruh Waktu di Gorontalo Diduga Langgar Etika, BKD Diminta Tegas

[foto:ist/ilustrasi perselingkuhan]
[foto:ist/ilustrasi perselingkuhan]

NUSANTARA1.ID – RP, Seorang pria calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaporkan terlibat hubungan tidak profesional dengan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di kantor yang sama.

Informasi itu disampaikan oleh Della, istri dari RP, Kamis, 16 Oktober 2025, yang meminta agar dugaan pelanggaran tersebut ditindak sesuai aturan ASN dan PPPK.

Menurutnya, hubungan antara keduanya sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2023 dan terjadi di salah satu instansi pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Belakangan pun diketahui, bahwa hubungan gelap itu berkutat antara dua pegawai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo.

“Sebagai ASN maupun calon PPPK, seharusnya menjaga etika dan profesionalitas di lingkungan kerja,” ujar Della.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena suaminya , RP akan mengikuti pelantikan calon PPPK pada 17 Oktober 2025.

Dirinya juga meminta agar proses pelantikan tetap memperhatikan aspek integritas dan moralitas pegawai pemerintah.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo diminta menelusuri kebenaran laporan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

Apalagi, kata Della, saat ini keduanya telah tinggal bersama di sebuah kos-kosan di Kota Gorontalo dan sudah tidak menafkahi anaknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Pos terkait