Langgar Kode Etik Polri, Enam Personel Polda Gorontalo PTDH

[foto:ist/ilustrasi PTDH]
[foto:ist/ilustrasi PTDH]

NUSANTARA1.ID – Sebanyak enam personel Polda Gorontalo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri.

Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen Kapolri dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas.

Keenam personel tersebut yakni:
1. Brigpol Nelpon Ilyas
2. ⁠Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso
3. ⁠Bripda Einstein Hans Anthonie dari Polres Pohuwato.
4. ⁠Bripda Akriyanto F. Bagu
5. ⁠Bripda Iswanto Abas dari Dit Samapta
6. ⁠Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Dit Tahti Polda Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan adanya keputusan PTDH tersebut.

“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor KEP/204/IX/2025 sampai KEP/209/IX/2025 tanggal 30 September 2025, keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Oktober 2025.

Desmont menegaskan, keenam personel itu terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” ujarnya.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri yang berintegritas dan transparan.

Pos terkait