NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lelang rumah milik warga Limboto, Suharno Salam Kono, yang mempersoalkan proses lelang oleh Bank Mandiri. RDP berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa 7 Oktober 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, pihaknya melihat proses lelang oleh bank telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, DPRD tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“DPRD hanya memediasi pihak yang bersengketa. Jika tidak ada titik temu, maka penyelesaiannya bisa ditempuh melalui jalur perdata, pidana, atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu hak warga,” ujar Yulis usai memimpin RDP.
Sementara itu, kuasa hukum Suharno Salam Kono, Dewi Kusuma Ningrum, menilai proses lelang tersebut tidak transparan. Menurutnya, kliennya sejak 2022 hingga Juli 2025 rutin melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo dan selalu mendapat jawaban bahwa sertifikat rumah tersebut masih terblokir.
“Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2025, sertifikat sudah beralih nama. Klien kami ingin haknya dikembalikan karena merasa belum pernah diberitahu soal proses lelang,” kata Dewi.
Ia juga mempersoalkan pemberitahuan yang tidak sesuai prosedur. “Klien kami baru menerima pemberitahuan untuk mengambil SP1, SP2, dan SP3 beserta surat hasil lelang melalui pesan WhatsApp, padahal sepuluh hari sebelum itu ia masih melakukan pembayaran cicilan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pendaftaran Hak Tanah BPN Kabupaten Gorontalo, Abdillah Malo, menegaskan bahwa proses lelang sudah sesuai aturan. Menurutnya, meski sempat diblokir, pemblokiran sertifikat hanya berlaku selama satu bulan.
“Proses lelang dilakukan oleh KPKNL pada 10 Mei 2022, dan pendaftaran nama pemenang lelang ke BPN baru diajukan pada Agustus 2025. Semua prosedur, termasuk penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan roya, sudah ditempuh sesuai ketentuan,” kata Abdillah.
Abdillah menambahkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaim mereka.
“Kalau ada pihak yang mempertanyakan atau menuduh adanya kesalahan oknum, silakan ajukan ke pengadilan. BPN siap memberikan keterangan,” tegasnya. (*)
![001 Komisi III Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo meninjau akses penyeberangan di dusun I Desa Modelidu. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/001-Komisi-III-200x112.jpg)
![Jayusdi Rivai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/04/Jayusdi-Rivai-200x112.jpg)
![007 PENAS PDAM Rapat Kerja Komisi II DPRD bersama mitra kerja terkait. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/007-PENAS-PDAM-200x112.jpg)
![006 Demo Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/006-Demo-200x112.jpg)
![Soedeson Tandra Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra [foto:dok/fraksi golkar]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Soedeson-Tandra-200x112.jpeg)
![005 Literasi Ketua DPRD Zulfikar Usira saat memberikan sambutan sosialisasi penelusuran naskah kuno di ruang dulohupa. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/005-Literasi-200x112.jpg)

