BPJS Kesehatan Gorontalo Siap Tindak Lanjuti Tuntutan Aliansi Mahasiswa

Aliansi Mahasiswa gelar aksi di depan kantor BPJS Kesehatan Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Aliansi Mahasiswa gelar aksi di depan kantor BPJS Kesehatan Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Djamal Adriansyah, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Persatuan Mahasiswa Kesehatan Gorontalo dalam aksi demonstrasi di depan Kantor BPJS Kesehatan Gorontalo, Selasa 9 September 2025.

Menurut Djamal Adriansyah, aspirasi yang disampaikan mahasiswa sudah dicatat sebagai masukan untuk peningkatan layanan.

“Kami menghargai dan menghormati penyampaian aspirasi teman-teman mahasiswa yang dilakukan dengan tertib. Poin-poin yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan dinas kesehatan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terkait persoalan pelayanan kesehatan, Djamal Adriansyah menyebut hal itu harus dibicarakan bersama pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan. Ia menegaskan, regulasi yang mengatur sudah ada dalam Permenkes maupun Perpres, sehingga BPJS Kesehatan akan memastikan solusi terbaik bersama pihak terkait.

Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo Djamal Adriansyah. [foto:juna/nusantara1]
Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo Djamal Adriansyah. [foto:juna/nusantara1]
Soal denda keterlambatan, ia menegaskan hal itu hanya berlaku pada kasus rawat inap. Meski demikian, pelayanan kesehatan tetap berjalan meskipun peserta masih memiliki tunggakan.

“Kami sudah menyiapkan sistem notifikasi di rumah sakit. Untuk masyarakat tidak mampu, ada mekanisme UHC (Universal Health Coverage) melalui penjaminan pemerintah daerah. Selain itu, ada program cicilan tunggakan yang bisa diangsur hingga 12 kali,” jelasnya.

Menanggapi desakan pemulihan kerja sama dengan RSU Bioklinik, Djamal Adriansyah mengungkapkan prosesnya masih berjalan sesuai regulasi.

“Pemulihan kerja sama membutuhkan waktu paling cepat satu tahun karena adanya aturan pencegahan kecurangan. Namun, jika rumah sakit sudah melakukan pembenahan dan perbaikan komitmen, kerja sama bisa segera dilakukan. Prinsip kami adalah menjaga keselamatan pasien dan kualitas layanan,” tegasnya.

Djamal juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa, untuk menyampaikan keluhan maupun permintaan informasi. (*)

Pos terkait