Sempat Buat Resah Warga Gorontalo, Pelaku Begal Payudara Diringkus Polisi

Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo saat dihadirkan dalam konferensi pers dan pra rekonstruksi kasus di halaman Polresta Gorontalo Kota, Kamis, 28 Agustus 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo saat dihadirkan dalam konferensi pers dan pra rekonstruksi kasus di halaman Polresta Gorontalo Kota, Kamis, 28 Agustus 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pedagang berinisial UH (30) yang menjadi pelaku begal payudara di Kota Gorontalo.

Kasatreskrim, AKP Akmal Novian Reza mengatakan bahwa kejadian ini bermula ketika pelaku sedang melintas di sekitar Jalan Lupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Rabu pagi, 9 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 05.30 Wita.

Saat sedang mengendarai sepeda motornya, nafsu bejat pelaku memuncak ketika melihat korban berinisial DM (30) yang saat itu sedang lari pagi di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hasrat pelaku ini meningkat saat melihat korban, kemudian ia perlahan mendekati korban. Dari atas motor, pelaku menjulurkan tangan kirinya dan meraih payudara korban,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis, 28 Agustus 2025.

Sontak dengan kejadian itu, korban langsung berteriak meminta tolong. Namun, pelaku yang mengendarai motor langsung melarikan diri.

Merasa telah dilecehkan, beberapa waktu kemudian korban pun memberanikan diri untk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada, Senin, 25 Agustus 2025.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Akmal.

Kemudian, dari hasil pendalaman kasus, diketahui pelaku sudah melakukan aksi yang sama ke sebanyak dua kali pada beberapa waktu lalu dengan korban yang berbeda-beda.

Tercatat, aksi-aksi itu dilakukan pelaku di Jalan Mt Haryono, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo dan di Jalan Rusli Datau II Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Alhasil, pelaku pun kini disangkakan dengan Pasal 6 Huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.

Selain itu, dirinya juga masuk dalam jeratan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Pos terkait