Sebanyak 1.363 Warga Binaan di Gorontalo Terima Remisi, 51 Diantaranya Bebas

Ilustrasi. Sebanyak 1.363 warga binaan terima remisi, 51 diantaranya bebas. /ist
Ilustrasi. Sebanyak 1.363 warga binaan terima remisi, 51 diantaranya bebas. /ist

NUSANTARA1.ID – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di seluruh Lapas dan LPKA Gorontalo.

Tahun ini, sebanyak 1.363 warga binaan mendapat remisi dan 51 diantaranya langsung bebas. Remisi tersebut terbagi dua yakni 649 orang menerima remisi umum dan 714 orang memperoleh remisi dasawarsa. 

Perlu disampaikan bahwa Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Bacaan Lainnya

Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Ahad 17 Agustus 2025 yang dihadiri langsung Kepala Kanwil Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Hariyanto.

“Penerima remisi umum I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 613 orang, sedangkan remisi umum II yang langsung bebas sebanyak 36 orang,” jelas Bambang.

Lanjut katanya, sebanyak 15 warga binaan langsung bebas melalui Remisi Dasawarsa II. Keseluruhan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 51 warga binaan.

Untuk Remisi Dasawarsa, jumlah penerima mencapai 714 orang, dengan rincian:

Remisi Dasawarsa I: 646 orang

Remisi Dasawarsa II: 15 orang

RDPD I: 15 orang

RDPD II: 33 orang

PMP I: 5 orang

Rincian Per Lapas:

Lapas Kelas IIA Gorontalo: 357 warga binaan menerima remisi umum dan 392 remisi dasawarsa.

Lapas Kelas IIB Boalemo: 112 warga binaan menerima remisi umum dan 128 remisi dasawarsa.

Lapas Kelas IIB Pohuwato: 120 warga binaan menerima remisi umum dan 132 remisi dasawarsa.

LPKA Kelas II Gorontalo: 16 anak binaan menerima remisi umum dan 16 remisi dasawarsa.

Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo: 44 warga binaan menerima remisi umum dan 46 remisi dasawarsa.

Sementara, berdasarkan jenis tindak pidana, narapidana yang menerima remisi itu dengan berbagai macam, yaitu korupsi 40 orang, Narkoba 87 orang, dan 522 lainnya diluar dari korupsi dan narkoba.

Bambang juga menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi ini harus dimaknai sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik. Jangan kembali melakukan tindak pidana, agar ketika bebas nanti benar-benar bisa berkontribusi positif di tengah masyarakat,” pesannya.

Di sisi lain, Bambang juga menyinggung persoalan over kapasitas yang masih terjadi di beberapa lapas di Gorontalo. Untuk mengatasinya, dilakukan redistribusi ke sejumlah lapas di daerah lain, seperti Boalemo dan Pohuwato.

“Dengan langkah ini, pembinaan bisa lebih maksimal dan warga binaan punya ruang lebih baik untuk memperbaiki diri,” kuncinya. (*)

Pos terkait