Yulis Igirisa Minta CSR Perusahaan Sebaiknya Ditata dan Diatur Pemda

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa saat ditemui di ruang kerja. [foto:juna/nusantara1]
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa saat ditemui di ruang kerja. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa, menegaskan bahwa penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan sebaiknya dilakukan melalui pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, pada Selasa 19 Agustus 2025.

Menurut Yulis, jika CSR diberikan langsung oleh perusahaan tanpa koordinasi pemerintah daerah, berpotensi salah sasaran. Ia menilai lebih baik CSR disalurkan ke pemerintah daerah agar penggunaannya bisa diarahkan untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti lingkungan, kesehatan, dan program sosial lainnya.

“Kalau perusahaan yang mengatur, jangan sampai salah sasaran. Dengan ditata dan diatur pemerintah daerah, penyaluran CSR akan lebih tepat sasaran dan terbuka,” ujar Yulis.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan, perusahaan memiliki kewajiban menyalurkan CSR sebesar 2 hingga 4 persen kepada masyarakat untuk kegiatan yang telah diatur dalam undang-undang.

Namun, praktik di lapangan masih bervariasi, ada perusahaan yang bermitra dengan pemerintah daerah dan ada pula yang menyalurkan langsung, seperti gudang jagung maupun gudang beras.

“Intinya, bagaimana perusahaan memberikan CSR bisa tersalurkan secara tepat sasaran dan terbuka. Komisi II sebagai mitra kerja perusahaan di bidang perekonomian juga berperan dalam pengawasan agar hal ini berjalan baik,” jelasnya. (*)

Pos terkait